Lintassamudra. Maluku Tenggara
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Miduchri Koodoeboen dalam moment pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara pada sabtu, (20/04).
Miduchri yang memimpin langsung Rapat paripurna istimewa Kabupaten Maluku Tenggara Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu DPRD kabupaten Maluku Tenggara Sisa Masa Jabatan 2019/2024.
Dalam sambutannya, Koedoeboen menyampaikan bahwa pergantian anggota DPRD antar waktu merupakan bagian dari dinamika yang dapat terjadi kapan saja. Hal ini tentunya merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 yang mana mengisyaratkan bahwa pergantian anggota DPRD dikarenakan : meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan Tandas Koedoeboen dalam sambutannya.
Hal ini sesuai dengan PKPU No. 06 Tahun 2017 pasal 5 ayat 1 yang mana menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu terjadi karena beberapa hal yaitu : meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Ujar Ketua DPRD Malra.
Koedoeboen juga mengemukakan alasan Pergantian antar waktu yang yang terjadi di kubu Partai Keadilan dan Persatuan ini dikarenakan sdr. Elmas telah meninggal dunia, oleh karenanya dilakukan pergantian tersebut. Urai Koedoeboen.
Dalam kesempatan itu pula Sekwan Malra Drs. Bernadus Rettob membacakan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu.Anggota DPRD Malra sisa masa jabatan 2019-2024 yang tanda tangani oleh Gubernur Maluku Murad Ismail yang mana memutuskan bahwa :
Pertama : Keputusan Gubernur Maluku peresmian penggantian antar waktu DPRD Kabupaten Maluku Tanggara sisa masa jabatan 2019-2024.
Kedua : Meresmikan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Sdr. Yakobus Katmas asal Partai Keadilan dan Persatuan dari daerah pemilihan Maluku Tenggara sebagai Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, sampai dengan berakhirnya masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai pelaksanaan pengambilan sumpah/janji.
Ketiga : Pengucapan sumpah/janji dilakukan selambat-lambat sejak keputusan ini di terima.
Keempat : Keputusan inj berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di ambon pada tanggal 28 Maret 2024.
Demikian isi keputusan yang dibacakan oleh Rettob selaku Sekwan Malra. (Team)