Lintassamudra //Mesuji (Lampung)
Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil ungkap kasus dan menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada bulan April 2024 lalu. Selasa (07/05/24)
Tersangka berinisial JE (29) Warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
“Tersangka diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji saat berada di sebuah SPBU Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, tanpa perlawanan”. Jelas Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili S.T, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M
Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian pada hari Senin Tanggal 15 April 2024 sekira Pukul 07.00 Wib mesin domfeng milik Korban masih ada, yang di letakkan di belakang rumahnya.
Kemudian pada keesokan harinya sekira Pukul 11.00 Wib, Korban di telepon oleh orang tuanya bahwa mesin domfeng miliknya telah raib. Untuk memastikan informasi tersebut korban pun pulang ke rumah dan mengecek kebenarannya, dan memang benar mesin domfeng miliknya telah raib di curi.
Selanjutnya korban mencari keberadaan mesinnya di tempat rongsokan, dan didapati bahwa mesin miliknya telah di jual di tempat tersebut, lalu korban menanyakan kepada pemilik rongsokan siapa yang telah menjual mesin miliknya, pemilik rongsokan pun mengaku bahwa yang menjual barang tersebut adalah tersangka JE dan kawannya.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan melaporkannya ke SPKT Polres Mesuji. Ungkap AKP Sigit Barazili
Pria dengan pangkat Tiga Balok di pundak itu menambahkan, penangkapan bermula Pada hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024, sekira Pukul 16.00 Wib dari hasil rangkaian penyelidikan, Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mendapatkan keberadaan Pelaku yang sedang berada di SPBU Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Kemudian Tim langsung mendatangi lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya Pelaku dan 1 Unit Sepeda Motor miliknya di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara”. Pungkasnya. (Team)