Lintassamudra //Mesuji (Lampung)
Kegiatan pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton sepanjang 400 meter realisasi Dana Desa tahun 2023 lalu Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur diduga realisasinya tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) kegiatan Dana Desa.
Yaitu berupa penyimpangan pembayaran tenaga kerja oleh Pemerintah Desa setempat secara diborongkan permeter Rp15 ribu ke rombongan pekerja sekitar (pihak ketiga).
“Benar itu pekerjaan rabat beton Desa Tanjung Menang Raya sepanjang 400 meter diborongkan Desa ke kami permeternya Rp15 ribu. Untuk kebutuhan airnya, permeter kami dikasih Rp10 ribu permeter. Jadi air diserahkan ke kami, kami cari sendiri airnya,” aku Suwandi saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Senin (13/5/2024).
Dari pengakuan Suwandi ini, menguatkan dugaan Pemerintah Desa Tanjung Menang Raya telah bertindak korupsi atau menyalahi aturan juknis kegiatan Dana Desa yang mengharuskan pembayaran tenaga kerja dibayarkan secara harian orang kerja (HOK) dan sangat dilarang untuk diborongkan ke pihak ketiga.
Selain itu, menanggapi permasalahan ini tokoh Masyarakat juga turut berkomentar. Ia mempertanyakan kekerasan rabat beton tersebut.
“Komposisi adukan rabat beton itu saya duga tidak sesuai aturan, adukannya tidak sesuai. Makanya rabat betonnya di bagian pinggirnya terlihat sudah banyak yang mulai rontok dan pecah-pecah,” miris Edi menambahkan.
Sementara Kades setempat, Agus Asrori saat dikonfirmasi tidak merespon. Hingga berita ini diterbitkan dirinya belum berhasil diklarifikasi terkait dugaan korupsi pihaknya dari kegiatan ini.
Diketahui dari data yang tertera dalam aplikasi jaga desa (omspan aplikasi kemenkeu), kegiatan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 400 meter dan Lebar 3 meter Desa Tanjung Menang Raya dilaporkan Pemerintah Desa setempat dicairkan pada tahap 1 pencairan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 49.075.000, sedangkan pada pencairan tahap 2 sebanyak Rp 257.836.600. (Team)
Sumber www.kredibell.com