KPU Kabupaten Mesuji Saat Ini Sedang Melakukan Proses Pemutakhiran Data Pemilih.

ByRedaksi LStv

Jul 15, 2024

Lintassamudra //Mesuji (Lampung) 

Salah  satu  prinsip  dan  prasyarat  untuk  terselenggaranya  pemilu/pemilihan  yang demokratis  adalah  warga  negara  terdaftar  sebagai  Pemilih  tanpa  diskriminasi  dalam artian  luas.  Jaminan  pendaftaran  Pemilih  tanpa  diskriminasi  termasuk  akses  pemilih untuk  terdaftar  dan  mengetahui  data  dirinya  sebagai  Pemilih  secara  mudah,  termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data, sehingga tahapan  pemutakhiran  data  dan  penyusunan  daftar  pemilih  merupakan salah  satu  tahapan  yang  sangat  krusial  dan  strategis  bagi  terselenggaranya  Pemilu/Pemilihan. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih berimplikasi terhadap tahapan Pemilu/Pemilihan selanjutnya.  Mulai  dari  penentuan  jumlah  TPS,  alokasi  logistik,  pola  sosialisasi  Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

Tahapan Pilkada 2024 yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mesuji saat ini adalah proses pemutakhiran data pemilih. Salah satu bagian dari kegiatannya adalah pencocokan dan penelitian atau disebut coklit. Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/ rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih (PKPU Nomor 07 Tahun 2024). Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan (PKPU 8 Tahun 2022). Pada Pemilihan Tahun 202, atas nama KPU Kabupaten Mesuji, PPS Se- Kabupaten Mesuji telah membentuk dan mengangkat  635 orang Pantarlih yang tersebar di 7 kecamatan, 105 desa yaitu 64 orang Pantarlih di Kecamatan Mesuji, 99 orang Pantarlih di Kecamatan Mesuji Timur, 53 orang Pantarlih di Kecamatan Panca Jaya, 71 Orang Pantarlih di Kecamatan Rawajitu Utara, 88 orang Pantarlih di Kecamatan Simpang Pematang, 128 Orang Pantarlih di Kecamatan Tanjung Raya dan 132 orang Pantarlih di Kecamatan Way Serdang.

Dalam melaksanakan tugasnya Pantarlih dilengkapi dengan atribut meliputi topi, rompi, tanda pengenal dan kelengkapan stiker coklit. Hal ini bertujuan agar Masyarakat luas mengenali Pantarlih dan merasa nyaman dan aman dalam proses Coklit. Selain itu ada tata cara Pantarlih dalam melakukan coklit yang wajib diketahui oleh masyarakat yaitu sebagai berikut :

1. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih.

2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun.

3. Memperkenalkan identitas Pantarlih.

4. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.

5. Membacakan atau menunjukkan nama Pemilih dan/atau nama-nama anggota keluarga Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.

6. Meminta kepada  Pemilih dan/atau anggota  keluarga  Pemilih untuk menunjukkan KTP-el /KK /Biodata Penduduk/ IKD.

7. Pantarlih  mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada  KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.

8. Apabila terdapat kekeliruan penulisan  pada formulir Model A-Daftar Pemilih, maka  Pantarlih  melakukan  perbaikan  berdasarkan bukti dokumen  KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih dan bukti informasi lainnya.

9. Apabila  terdapat Pemilih  dan/atau  anggota   keluarga  Pemilih  yang  telah memenuhi  syarat (MS) sebagai  Pemilih, namun  belum tercatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan tidak dapat  ditemui, maka Pantarlih:

a. meminta kepada anggota keluarga Pemilih tersebut untuk menunjukkan KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih tersebut; atau

b. dapat  berkomunikasi  kepada  Pemilih tersebut melalui panggilan  video atau konferensi video dengan menunjukkan wajah dan dokumen KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih tersebut;

c. mencatat Pemilih  tersebut  ke  dalam  formulir  Daftar  formulir  Model A-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan dokumen  KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih.

10. Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota  keluarga  Pemilih yang tercatat dalam  Daftar Pemilih  pada  formulir  Model  A-Daftar Pemilih  namun  tidak memenuhi   syarat  (TMS),  maka  Pantarlih  mencoret data  Pemilih  tersebut dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan memberikan keterangan alasan TMS.

11. Apabila ditemukan Pemilih yang TMS karena alasan TPS Tidak sesuai (kode 8), maka Pantalih menyampaikan kepada PPS bahwa terdapat pemilih yang penempatan TPS nya tidak sesuai untuk ditindaklanjuti oleh PPS ke Pantarlih dengan wilayah kerja yang sesuai alamat TPS Pemilih untuk dimasukan sebagai pemilih Baru.

12. Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS setempat sesuai dengan alamat pada KTP-el Pemilih tersebut pada hari pemungutan suara, maka Pantarlih menyampaikan kepada Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih untuk mengingatkan agar Pemilih tersebut segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.

13. Memberikan  1 (satu)  lembar  formulir  Model  A-Tanda  Bukti Coklit kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit dan 1 (satu) lembar sebagai arsip Pantarlih.

14. Menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga.

Seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Mesuji diharapkan dapat mendukung dan peran serta aktif agar terlaksananya tahapan coklit untuk memastikan agar terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada Tahun 2024 sehingga dapat mewujudkan data pemilih yang akurat dan akuntabel. Masyarakat dihimbau untuk berada di rumah pada saat Pantarlih melakukan coklit atau menghubungi PPS dan Pantarlih pada tahapan jadwal pelaksanaan coklit.(Adv)