SK KEMENKUMHAM MENGGUGAT NEGARA HUKUM : PUTUSAN MAHKAMA AGUNG SEBAGAI INKRACHT TAK BERARTI, INDONESIA TAK LAGI DI SEBUT NEGARA HUKUM
KETUM PITI
SK KEMENKUMHAM MENGGUGAT NEGARA HUKUM : PUTUSAN MAHKAMA AGUNG SEBAGAI INKRACHT TAK BERARTI, INDONESIA TAK LAGI DI SEBUT NEGARA HUKUM
Oleh : DR IPONG HEMBING PUTRA
Penulis Adalah : Ketum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Sekaligus Panglima Cheng Ho Indonesia
Negara Hukum di Ambang Pembangkangan Kasus Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) bukan sekadar konflik merek, melainkan indikator darurat kondisi negara hukum Indonesia. Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digugurkan oleh satu keputusan administratif, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Dua putusan perdata, dari Pengadilan Niaga dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, secara tegas menetapkan kepemilikan merek PITI. Namun hasil tersebut justru dipatahkan oleh SK Kementerian Hukum dan HAM, sebuah tindakan yang melawan logika hukum dan hierarki perundang-undangan.
Jika praktik seperti ini dianggap wajar, maka tidak ada lagi arti proses peradilan. Hakim menjadi pelengkap formalitas, sementara keadilan ditentukan oleh kekuasaan administrasi yang bebas menabrak putusan inkracht.
Inilah bentuk pembangkangan institusional yang berbahaya. Negara tidak boleh membiarkan birokrasi berdiri di atas konstitusi dan peradilan.
Kasus PITI menjadi cermin bahwa hukum sedang tidak sehat. Dan ketika hukum sakit, yang terancam bukan satu organisasi, melainkan seluruh warga negara.
Putusan pengadilan yang inkracht adalah kebenaran hukum final. Tidak ada ruang tafsir, tidak ada ruang kompromi. Ia mengikat semua pihak, termasuk lembaga eksekutif.
Namun SK Kemenkumham dalam perkara PITI justru berjalan berlawanan. Ia meniadakan apa yang telah diputus sah oleh peradilan.
Tindakan ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap asas kepastian hukum. Jika putusan Mahkamah Agung dapat disingkirkan, maka tidak ada jaminan bahwa putusan lain tidak akan bernasib sama. Negara sedang mengirim pesan berbahaya, putusan hakim bisa dikalahkan oleh meja birokrasi.
Logo dan merek PITI bukan sekadar simbol grafis. Ia adalah identitas hukum, sejarah, dan eksistensi sosial komunitas Islam Tionghoa di Indonesia, Merampas logo berarti merampas pengakuan negara atas keberadaan komunitas tersebut. Negara seharusnya melindungi identitas warga negaranya, bukan justru mencabutnya melalui mekanisme administratif yang cacat legitimasi.
Dalam konteks ini, SK Kemenkumham bukan tindakan netral, melainkan tindakan yang berdampak langsung pada hak konstitusional. Ini bukan lagi sengketa organisasi, tetapi persoalan hak sipil dan martabat warga negara.
Lebih mengkhawatirkan, jalur PTUN digunakan sebagai pintu belakang untuk menghidupkan kembali perkara yang telah kalah secara perdata. PTUN seharusnya menguji aspek prosedural administrasi, bukan membatalkan kebenaran hukum yang telah ditetapkan peradilan umum.
Ketika PTUN dijadikan alat untuk menabrak putusan inkracht, maka terjadi tabrakan rezim hukum tanpa kendali. Maka praktik ini menciptakan preseden buruk dan membuka ruang manipulasi hukum. Hukum berubah dari sistem keadilan menjadi arena siasat kekuasaan.
Dalam situasi ini, Presiden Republik Indonesia tidak boleh berdiam diri. Presiden adalah pemegang mandat konstitusional untuk memastikan seluruh organ eksekutif tunduk pada hukum.
Membiarkan SK yang menabrak putusan Mahkamah Agung sama dengan membiarkan pembangkangan hukum di dalam pemerintahannya sendiri.
Diamnya Presiden akan ditafsirkan publik sebagai pembiaran, bahkan persetujuan diam-diam. Negara membutuhkan keberanian politik, bukan sikap menunggu badai reda.
Demikian pula DPR RI Komisi III memiliki tanggung jawab konstitusional yang tidak bisa dihindari. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada wacana dan rapat tertutup.
Komisi III wajib memanggil Menteri Hukum dan HAM secara terbuka dan meminta pertanggungjawaban atas SK yang melawan putusan pengadilan.
Jika DPR diam, maka pengawasan tinggal slogan demokrasi. Rakyat berhak melihat wakilnya berdiri di sisi hukum, bukan birokrasi yang melanggar hukum.
Hari ini yang dirampas adalah logo PITI, Besok bisa tanah adat, lusa aset usaha, dan akhirnya hak sipil warga negara biasa, preseden ini terlalu berbahaya untuk dibiarkan tumbuh dan mengakar.
Negara hukum akan runtuh bukan karena kurangnya undang-undang, tetapi karena ketiadaan keberanian menegakkan putusan hakim. Jika tidak dihentikan, praktik ini akan menjadi pola sistemik.
Membatalkan SK Kemenkumham bukan tindakan politis, melainkan kewajiban konstitusional. Administrasi negara wajib menyesuaikan diri dengan putusan pengadilan, bukan sebaliknya.
Mengembalikan merek dan logo PITI adalah konsekuensi hukum yang tidak bisa ditawar. Ini adalah langkah minimal untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa itu, hukum hanya tinggal teks tanpa makna.
Kasus PITI akan menempatkan negara di persimpangan sejarah. Apakah memilih membela supremasi hukum, atau membiarkan administrasi mengalahkannya.
Tidak ada stabilitas tanpa kepastian hukum, tidak ada keadilan tanpa penghormatan terhadap putusan hakim, dan tidak ada negara hukum jika SK lebih sakti dari vonis pengadilan.
Presiden dan DPR Komisi III masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki keadaan, kesempatan itu bernama keberanian membatalkan SK yang melawan hukum.
Mengembalikan logo PITI bukan hadiah, tetapi hak yang dirampas, jika kesempatan ini dilewatkan, sejarah akan mencatatnya sebagai pembiaran, dan publik berhak menyimpulkan satu hal pahit, hukum di Indonesia telah dikalahkan oleh kebijakan.
