Team gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menangkap para tersangka tindak pidana curas

0
IMG-20260212-WA0004

Mesuji – Team gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Mesuji Pusat.

 

Tersangka diketahui berinisial AF (36) Warga Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji dan ES (49) Warga Desa Harapan Mukti Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

 

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto S.IP, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

 

“Dari kedua tersangka itu salah satunya berinisial AF merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan menurut keterangan yang di berikan kepada penyidik dirinya telah melakukan Curas dan Curat di Empat TKP,” jelasnya. Rabu (11/02/26)

 

Lebih lanjut terang IPTU Dwi, TKP pertama Tersangka AF sendirian melakukan Curas terhadap seorang perempuan yang hendak belanja ke pasar Gedung Ram tepatnya saat korban berada di jalan poros antara Desa Sinar Laga dan Desa Gedung Mulya pada tanggal 22 Juli 2025 lalu.

 

“Korban dipepet saat berkendara hingga terjatuh lalu tersangka AF menodongkan sebilah golok ke dada korban dan merampas uang milik korban sebesar Rp. 1.890.000 yang berada di tas selempang,” ucapnya

 

Kemudian TKP yang kedua, tersangka AF bersama ES melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji akan tetapi aksi para tersangka di pergoki oleh korban dan tersangka sempat menganiaya korban dengan cara menggunakan benda tumpul memukul kepala korban sehingga mereka mengurungkan niatnya dan melarikan diri pada tanggal 30 Desember 2025.

 

Selanjutnya TKP yang ketiga tersangka AF sendirian melakukan pencurian 1 buah mesin pompa air di Desa Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji Pusat yang berada di teras rumah korban pada tanggal 25 November 2025. Atas kejadian tersebut ketiga korban telah melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya.

 

TKP yang keempat tersangka AF dan ES melakukan Curat getah karet seberat 800 Kg di lapak Karet Putra Kembar Desa Gedung Mulya pada Tanggal 06 Juli 2025. Ungkap Kapolsek

 

Penangkapan para tersangka bermula saat Tim gabungan (anggota Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua tersangka.

 

Mendapatkan informasi tersebut kemudian tim gabungan menuju ke tempat yang dimaksud, sesampainya di sana anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Kemudian keduanya di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 479 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun penjara. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *