Pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan oleh Personil Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji

0
IMG-20251208-WA0005

Mesuji – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji pada Tanggal 12 November 2025 Lalu yang menimpa pedagang ikan keliling akhirnya berhasil diamankan oleh Personil Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polsek Simpang Pematang dan Polsek Tanjung Raya.

Adapun identitas Pelaku berinisial SA (28) Warga Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji dan identitas korban berinisial DE (30) Warga Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji yang berprofesi sebagai penjual ikan keliling.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP M Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait telah diamankannya pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Desa Fajar Asri pada bulan lalu.

“Memang benar saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Simpang Pematang karena telah terbukti melakukan tindak pidana curas terhadap penjual ikan keliling,” ujarnya. Senin (08/12/25)

Lebih lanjut terang AKP Prenanta kejadian bermula saat korban melintas di jalan Desa Fajar Asri sekira Pukul 11.30 siang hendak keliling berjualan ikan dengan mengendarai sepeda motor, tiba tiba korban dihadang oleh 2 orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor juga, lalu kedua pelaku langsung meminta uang kepada korban sebesar Rp.200.000 akan tetapi dengan korban di beri Rp.50.000.

Karena merasa permintaannya tidak di turuti kemudian salah satu pelaku mengambil kontak motor korban dan satu pelaku lagi merampas uang korban yang di simpan di tas Selempang yang berada di badan korban sebesar Rp. 2000.000, setelah mendapatkan uang tersebut pelaku mengembalikan kontak motor milik korban dan langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang. Terang Kasat Reskrim

Sedangkan kronologis penangkapan ungkap AKP Prenanta, berawal dari serangkaian penyelidikan Anggota kemudian di dapat informasi terkait keberadaan pelaku, bahwa pelaku sedang berada di Desa Fajar Indah, mendapat informasi tersebut tim gabungan langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi yang di dapat.

Sesampainya disana memang benar pelaku ada di tempat yang dimaksud, selanjutnya anggota mengamankannya dan mengintrogasi pelaku SA, pelaku pun mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap pedagang ikan keliling, sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri dan saat ini menjadi DPO.

Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *