Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

0
IMG-20260211-WA0015

Mesuji – Kurang dari 1×24 Jam Tim Tekab 308 Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab Polsubsektor RJU berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Tersangka diamankan saat berada di rumah mertuanya di Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Tersangka yang di amankan berinisial BDP (23) Warga Desa Panggung Rejo Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, tersangka diamankan saat berada di rumah mertuanya,” ucapnya. Rabu (11/02/26)

Lebih lanjut, tersangka di amankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unti sepeda motor milik Korban ER (44) Warga Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara yang terparkir di halaman rumahnya.

Kejadian tersebut diketahui korban pada hari Senin tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, saat dirinya sedang mengobrol dengan keluarga, iya mendengar suara motor di hidupkan.

Kemudian korban berusaha mengejar akan tetapi tidak terkejar karena kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Mesuji Timur. Ungkap IPDA Fernandes

Kapolsek Mesuji Timur menambahkan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Tekab 308 Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat mertuanya.

Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan Curanmor di dua TKP yaitu milik Korban ER dan BN, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Mesuji Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 447 KUHPidana UU Nomer 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *