Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji Berhasil Menangkap DPO Tindak pidana pengeroyokan

0
IMG-20260226-WA0004

Mesuji – Pelarian DPO tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Utara pada Bulan Oktober 2025 lalu akhirnya berakhir di di tangan Tim gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji, Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Personil Polsubsektor Rawa Jitu Utara.

Tersangka berinisial FK (30) Warga Desa Desa Bumi Ratu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Mesuji, tersangka di tangkap saat berada di sebuah bengkel motor Desa Pindas Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang bawang.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar tim gabungan Tekab 308 Presisi telah menangkap seorang DPO dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di rumah salah satu tersangka di Desa Sidang Kurnia Agung Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji pada Bulan Oktober 2025 lalu,” Ucapnya. Kamis (26/02/26)

Lebih lanjut, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh 4 tersangka yang 3 tersangka telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi tidak lama dari kejadian dan sedang menjalani hukuman di Lapas Menggala, akan tetapi salah satu tersangka melarikan diri dan menjadi DPO. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi. Ujar IPDA Fernandes

Saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, dan akan di jerat dengan pasal 262 UUD No 1 Tahun 2023 KUHP tentang mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama- sama di muka umum terhadap orang atau barang, sebagai pengganti pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *